A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif
Perang Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan
yang berideologi berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat
dipimpin oleh Amerika Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok
Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara
dunia pun terpecah dalam kebijakan luar negerinya. Ada negara yang
melaksanakan kebijakan luar negerinya beraliran liberal dan tidak
sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis. Walaupun demikian,
muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan yang ada.
Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia melaksanakan politik luar negerinya yang bersifat
bebas aktif.
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri
adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan
negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan
nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia
internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri
yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu
negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar
negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor
dalam negeri.a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.
b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana
maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu
blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia
dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan
masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan
menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan
politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk
menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan
politik luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada
tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”…
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.
4. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional.a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
5. Peranan Departemen Luar Negeri
Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang politik dan
hubungan luar negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Departemen Luar Negeri
dibantu oleh badan-badan di bawahnya yang berada di luar negeri di
negara-negara penerima atau pada organisasi-organisasi internaional,
sepertiPerserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Perwakilan Diplomatik
Setiap negara yang menjalin hubungan dengan negara lain ditandai
dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Bagamana
pertukaran perwakilan diplomatik itu? Pertukaran perwakilan diplomatik,
yaitu pertukaran perwakilan diplomatikantarnegara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik, antara lain sebagai berikut.
1) Kekebalan terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima
Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang pejabat Diplomatik Singapura di Indonesia bepergian menggunakan kendaraan dinas kedutaan. Di tengah perjalanan, ia menabrak mobil lain yang diparkir. Dengan kejadian itu, polisi Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penilangan atau menahan SIM, kendaraan, atau menahan orangnya. Polisi hanya boleh mencatat kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Departemen Luar Negeri. Segala urusan dengan diplomat negara lain hanya Departemen Luar Negeri yang akan menyelesaikannya.
2) Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Yang dilindungi tidak hanya diplomatnya, tetapi juga keluarga dan harta bendanya.
3) Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan
Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak. Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga hubungan baik kedua negara.
4) Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya. Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang bendera dan lambang negara
pengirim disebut ekstra teritorial. Artinya, meskipun tempat tersebut berada di negara lain dianggap sebagai wilayah negara pengirimnya. Siapa pun yang masuk wilayah tersebut harus izin pada perwakilan diplomatik.
5) Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan diplomatik, seperti berikut ini.
1) Bebas dari kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraanPerwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional.
bermotor, pajak penghasilan, pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
2) Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap
barang-barang yang masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
1) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta besar Indonesia ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan dengan Indonesia. Kantor kedutaan pada umumnya terletak di ibu kota negara penerima.
2) Perutusan Tetap Republik Indonesia
Perutusan tetap Republik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain duta besar dan perutusan tetap juga dikenal adanya kuasa usaha sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Mereka menjadi perwakilan diplomatik untuk sementara
waktu karena mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, duta besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas berikut ini.
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri. Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik dengan status diplomatik untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang pertahanan dan keamanan.
2) Atase Teknik
Atase teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas
teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Contohnya, atase perdagangan dan atase kebudayaan.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
1) wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antardua
negara;
2) melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
3) meningkatkan hubungan dengan negara lain;
4) melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
5) memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tempat ia
ditugaskan;
6) menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
7) melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
b. Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas
pokok perwakilan diplomatik. Perwakilan konsuler merupakan wakil negara
pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai
dengan kebutuhan negara pengirim. Misalnya, mengurus bidang ekonomi,
perdagangan, ilmu pengetahuan, kebudayan, dan sebagainya. Perwakilankonsuler di negara lain, seperti berikut ini.
1) Konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2) Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
B. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
Negara Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif
sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan internasional.
Perkembangan dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan yang
dihadapi juga makin kompleks. Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia
tidak hanya dengan pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga
menyangkut berbagai organisasi internasional, seperti berikut ini.
1. Konferensi Asia Afrika
Sebagai negara merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap
negara-negara di Asia dan Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk
itu, Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamijoyo pada kesempatan
menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka berpendapat pentingnya
menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia dan Afrika.Gagasan Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana Menteri Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala (Sri Lanka), Perdana Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India) India yang menghadiri Konferensi Kolombo. Gagasan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada tanggal 28–29 Desember 1954. Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya menyatakan akan diadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25 April 1955. Konferensi Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika, tetapi 1 negara tidak hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris.
Keberhasilan Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya banyak negara di Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang merdeka. Tidak hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan warna kulit mulai dihapuskan.
2. Gerakan Nonblok
Perang Dunia II selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di
dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka
tidak mau dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk menghadapinya maka
negara-negara yang baru merdeka (negara berkembang) mendirikan
organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok
adalah Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia), Perdana Menteri Pandith
Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden
Sukarno (Indonesia), dan Presiden Kwanu NKrumah (Ghana). Tujuan dari
Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke dalam organisasi dan
adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam Gerakan Nonblok
adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya
dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial yangtertinggal dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak
14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pemerintah
Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950.
Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan
keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang
menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan
Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Peran Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
lumayan......penjelasan nya..!!!!!!
BalasHapusSaya jadi tau semua nyaaaaaa........
THANK YOU VERY MUCH.......!!!!!!^-^
sangat membantu matur nuwun...
BalasHapussungguh.. sangat membantu THANK YOu
BalasHapus^-^
Terima kasih.
BalasHapuscukup membantu tapi yang cari manfaat poliyik luar negeri kok nggak ada ya?
BalasHapuscukup membantu tapi yang cari manfaat poliyik luar negeri kok nggak ada ya?
BalasHapusCukup membantu, tambahan ada yg kurang lengkap yaitu tugas diplomat dan fungsinyaa..
BalasHapusMembantu saya.. thank you :)
BalasHapus